Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025

SMAN 2 Cimahi Dukung Larangan Pelajar Berkendara tanpa SIM

Gambar
Siswa SMAN 2 Cimahi saat Melakukan Presentasi Pembelajaran di Sekolah (Doc. Istimewa)  SURAT KABAR, CIMAHI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan bagi pelajar tingkat SD, SMP, hingga SMA yang belum memenuhi syarat usia untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Penegasan ini disampaikan merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan setiap pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat legal berkendara. Kebijakan tersebut memperoleh respons positif dari berbagai pihak, termasuk sejumlah sekolah di wilayah Jawa Barat.  Salah satunya adalah SMAN 2 Cimahi, yang menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut.  Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 2 Cimahi, Uus Suhara, mengatakan bahwa pihak sekolah telah sejak lama menerapkan aturan serupa dan secara konsisten melarang siswa yang belum memiliki SIM untuk membawa sepeda motor ...